Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Tahun 2018 perjanjian kinerja yang dibuat atau ditanda tangani antara pejabat esselon III dengan Pejabat Esselon IV di Lingkungan Kecamatan Lubuk Sikarah pada Anggaran Perubahan Tahun 2018
Berikut Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2018 Kecamatan Lubuk Sikarah
00-Penetapan-Kinerja-Perubahan-2018Download
Tahun 2018 perjanjian kinerja yang dibuat atau ditanda tangani antara pejabat esselon III dengan Pejabat Esselon IV di Lingkungan Kecamatan Lubuk Sikarah pada Anggaran Perubahan Tahun 2018
Berikut Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2018 Kecamatan Lubuk Sikarah
00-Penetapan-Kinerja-Perubahan-2018Download